DETAIL PROGRAM PELATIHAN

Tax Corner PMK 44 Tahun 2026: Siapkah Anda Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Memahami Ketentuan Baru Kuasa di Bidang Perpajakan serta Implementasinya pada Era Coretax

Tax Corner

PMK 44 Tahun 2026: Siapkah Anda Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Memahami Ketentuan Baru Kuasa di Bidang Perpajakan serta Implementasinya pada Era Coretax


Latar Belakang

“Apakah seluruh kuasa wajib pajak masih dapat menjalankan kewenangannya seperti sebelumnya?” Pertanyaan tersebut menjadi sangat relevan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 yang berlaku mulai 6 Juli 2026 dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Regulasi ini membawa perubahan penting mengenai persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan, pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa, serta pengelolaan Surat Kuasa Khusus yang terintegrasi dengan sistem Coretax. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesiapan para praktisi terhadap ketentuan terbaru tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Perpajakan menyelenggarakan Tax Corner bertema “PMK 44 Tahun 2026: Siapkah Anda Menjadi Kuasa Wajib Pajak?” sebagai forum pembelajaran untuk membahas perubahan regulasi beserta implementasi praktisnya bagi akuntan, konsultan pajak, praktisi perpajakan, dan Wajib Pajak.

Pokok Bahasan

1. PMK Nomor 44 Tahun 2026: Mengapa Perlu Dipahami?

  • Latar belakang perubahan regulasi
  • Pokok perubahan dibanding PMK sebelumnya
  • Integrasi dengan Coretax

2. Persyaratan Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan

  • Kategori Kuasa Wajib Pajak
  • Persyaratan administrasi dan kompetensi
  • Ketentuan masa transisi

3. Pelaksanaan Kuasa di Bidang Perpajakan

  • Surat Kuasa Khusus
  • Hak dan kewajiban kuasa
  • Pembatasan dan larangan

4. Risiko dan Konsekuensi Hukum

  • Tanggung jawab Wajib Pajak
  • Sanksi administratif dan aspek hukum

5. Studi Kasus dan Diskusi Interaktif

  • Simulasi penunjukan kuasa dan pengisian Surat Kuasa Khusus di era Coretax
  • Tantangan dan solusi praktis implementasi bagi akuntan, konsultan pajak, dan pelaku usaha

Narasumber

Samsul Arifin S.E.,M.M. (Penyuluh Pajak  Direktorat Jenderal Pajak).

Moderator

Wan Juli SE., MBA, Ak., CPA., CA. ((Pengurus Bidang akuntan Pepajakan IAI Wilayah Jawa Timur, Konsultan Pajak di One Tax Consult, Kontributor Majalah Tax Review Indonesia, Advokat terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia {PERADI}).

Mengapa Anda Perlu Mengikuti Tax Corner Ini?

Perubahan regulasi ini berdampak langsung pada akuntan, konsultan pajak, pelaku usaha, dan Wajib Pajak. Melalui Tax Corner ini peserta memperoleh pemahaman mengenai perubahan regulasi, implementasi di era Coretax, serta langkah praktis untuk meminimalkan risiko dalam pelaksanaan kuasa di bidang perpajakan.

Waktu Pelaksanaan

Hari/ Tanggal              : Sabtu/ 22 Agustus 2026

Waktu                         : Pukul 09.00 – 12.00 WIB

Media                          : Online via Zoom


Free e-certificate setara 3 SKP bagi anggota aktif IAI. Anggota tidak aktif IAI dan umum akan dikenakan biaya investasi Rp 150.000 untuk mendapatkan e-certificate


Informasi

  • Lokasi/Platform : Online
  • Periode : 22 Aug 2026 - 22 Aug 2026
  • Jadwal : Sabtu
  • Pukul : 09.00 – 12.00 WIB

Biaya Investasi

  • GRATIS